photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

Usai Diperiksa Bareskrim, Habib Rizieq: Percepat Pengusutan Kasus Ahok


Kepo Terkini - Imam Besar Habib Rizieq baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama. Rizieq meminta pengusutan kasus Ahok dipercepat.

"Kami meminta gelar perkara itu dipercepat. Karena persoalannya ini sudah menjadi heboh nasional bahkan menjadi isu internasional. Dan sudah mengganggu ketertiban umum dari Sabang sampai Merauke di mana-mana, kalau kita akumulasikan jumlahnya itu sudah jutaan umat Islam yang turun ke jalan," ujar Rizieq di kantor sementara Bareskrim di KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Kamis (3/11/2016).

Rizieq diperiksa dari pukul 13.00 WIB dan keluar pukul 20.30 WIB. Rizieq mengatakan pemeriksaannya yang begitu lama disebabkan dia harus menjelaskan berbagai macam tafsir dan kajian agama terkait dugaan penistaan agama.

"Jadi perlu saya sampaikan hari ini saya diperiksa sebagai saksi ahli agama Islam atas rekomendasi MUI pusat. Oleh karenanya, saya diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi agama Islam tentunya saya harus memaparkan antara lain menyangkut tafsir dari surat Almaidah ayat 51. Karena itu tadi saya sertakan beberapa belas referensi dari kitab-kitab tafsir klasik supaya persoalannya jelas, dan sudah kita tuntaskan dengan dalil-dalil yang lengkap itulah sebabnya keterangan yang saya sampaikan ini cukup memaka waktu sampai sekian jam," ujar Rizieq.

Rizieq mengatakan kasus Ahok ini sudah berjalan cukup jauh di Bareskrim. Saksi dan bukti sudah diperiksa.

"Jadi mau tunggu sampai kapan lagi? Jadi saya sampaikan jangan coba-coba ada pihak manapun yang melakukan intervensi kepada kinerja kepolisian republik indonesia. Termasuk Presiden, dan termasuk partai pendukung ahok. Jangan merasa menjadi partai besar, memiliki kursi yang bayak di DPR dan kemudian ingin melakukan manuver politik untuk mengganggu kinerja kepolisian republik Indonesia," ujar Rizieq.
Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar