photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

Kasus Penistaan Agama Ahok Telah Diserahkan ke Kejaksaan


Kepo Terkini - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjadi sorotan. Rabu (16/11), Gubernur DKI Jakarta non aktif itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini, Kamis (17/11), pihak kepolisian telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Agung. Hal tersebut diungkap sendiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.

Surat SPDP penistaan agama Ahok itu termuat dalam nomor: B.228/11/2016/Ditipidum tanggal 16 November 2016. Usai menerima surat tersebut, mereka akan membentuk tim jaksa peneliti untuk memproses kasus tersebut.

"Kita terima SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama hari ini," ujar Noor. "Tim ini akan ditugaskan untuk meneliti berkas perkara Ahok."

Sementara itu, Ahok dituduh melakukan penistaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya beberapa waktu lalu. Ia dijerat Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar