photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup, Keseriusan TNI Berantas Korupsi Dipuji


Kepo Terkini - TNI tampaknya sangat serius memberantas korupsi di lembaganya. Brigjen TNI Teddy Hernayadi baru saja dijatuhi vonis hukuman seumur hidup persidangan peradilan militer karena kasus korupsi. Ini merupakan pertama kalinya seorang jenderal TNI divonis dengan hukuman seberat itu.

Jenderal bintang satu itu terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI, berupa Helikopter Apache dan Pesawat F-16 tahun anggaran 2010-2014 senilai USD 12 juta (sekitar Rp 162,7 miliar).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Wuryanto mengungkap pihaknya bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan pada Brigjen Teddy tersebut. "Alhamdulillah syukur, proses yang begitu panjang ditangani dengan baik dan lancar. Keputusan itu pasti dipandang yang terbaik dari segi apapun. Soal yang bersangkutan naik banding dan sebagainya, itu hak yang harus dipenuhi lembaga penegak hukum," terang Wuryanto.

Wuryanto mengatakan jika vonis itu membuktikan jika TNI tidak main-main dalam upaya pemberantasan korupsi. "Selama ini ada pandangan peradilan militer itu main-main, bisa diintervensi pejabat TNI. Namun hari ini membuktikan dari tuntutan yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup. Ini hal yang luar biasa," imbuhnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan), Marsdya TNI Hadi Tjahjanto juga sangat mengapresiasi hukuman tersebut. "Yang jelas kita menyambut hangat dengan putusan hakim dengan vonis seumur hidup. Dan juga menyambut positif dengan tuntutan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 12 juta," terang Hadi.

Upaya TNI tersebut juga disambut positif oleh Menko Polhukam, Wiranto. "Bagus. (Pemberantasan) korupsi di mana pun tak pandang bulu," pungkas Wiranto.
Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar