photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

Merasa Status Tersangkanya Janggal, Buni Yani Daftarkan Gugatan Praperadilan


Kepo Terkini - Senin, 5 Desember, Buni Yani akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya akan berjuang melawan tuduhan yang tidak masuk akal itu. Menurut Aldwin, gugatan praperadilan diajukan karena proses hukum materi acara yang dinilai di luar prosedur dan tidak lazim.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, kami daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kami akan menggugat tentang penangkapan dan penetapan status tersangka," kata Aldwin dilansir Detik (5/12). "Insya Allah, dia nanti ikut. Dia siap menghadapi dan melakukan perlawanan melalui proses hukum, mengajukan gugatan praperadilan ini."

"Buni Yani baru pertama kali diperiksa sebagai saksi dan ketika datang sedang dilakukan pemeriksaan untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun disodorkan surat penangkapan. Kami rasa ini seharusnya tidak terjadi karena Buni Yani sedang berada di kantor polisi saat itu," jelas Aldwin lagi. "Prosedur hukum acara dan keberatan lainnya akan kami ajukan dalam gugatan."

Buni Yani menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA karena mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Buni, tapi mencegah Buni bepergian keluar negeri selama 60 hari ke depan.

Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar