photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

Kecewa dengan Status Tersangka, Buni Yani Ajukan Praperadilan


Kepo Terkini - Rabu (23/11), Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai menyebarkan informasi berbau SARA. Meski begitu pengajar di salah satu perguruan tinggi itu tidak ditahan dan hanya dilarang untuk berpergian ke luar negeri.

Pihak Buni Yani sendiri mengatakan akan mengajukan praperadilan. Hal itu diungkap oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian. "Jadi mohon doanya, dan yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan. Itu dulu sementara," ujar Aldwin.

Aldwin sendiri menilai jika keputusan polisi tidak adil. Meski begitu, ia mengucapkan terima kasih pada publik yang telah memberikan dukungan untuk Buni Yani.

"Terima kasih kepada warga masyarakat doa semuanya berjalan lancar pemeriksaannya. Meskipun hal ini tidak fair, karena tidak perlu mengeluarkan surat penangkapan dan lain sebagainya," imbuhnya.

Buni Yani sendiri mengaku kecewa dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam pernyataannya baru-baru ini ia mengungkap keinginannya untuk diperlakukan sama seperti Basuki Tjahaja Purnama yang diperiksa terkait kasus penistaan agama.

"Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yah yang jadikan saya tersangka. Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda ya. Tapi kami menghargai itu," terangnya. "Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi."

Nama Buni Yani menjadi sorotan usai postingan video Ahok mengutip surat Al Maidah menjadi viral. Ia dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan tudingan melakukan provokasi dan menyunting video itu.

Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar