photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

Kecewa Buni Yani Jadi Tersangka, Pengacara: Keadilan Telah Mati


Kepo Terkini - Rabu (23/11), polisi akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Ia dianggap menyebarkan informasi berbau SARA. Namun, pengacaranya, Aldwin Rahadian memprotes penetapan tersebut dan mengatakan jika proses hukum tersebut tidak adil.

"Jadi saya nyatakan hari ini sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair. Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai (keterangan) sebagai saksi dan selalu kooperatif," ujar Aldwin. "Kenapa Pak Buni Yani harus ditangkap? Dia kooperatif kok, mau diperiksa, dipanggil datang. Menurut saya ini diskriminatif. Lonceng keadilan sudah mati di tempat ini terhadap klien saya Buni Yani."

Menurut Aldwin, selain kliennya ada pihak lain yang mengunggah postingan serupa dan disertai kalimat yang lebih provokatif. Namun, ia heran mengapa justru Buni Yani yang dijadikan tersangka.

"Sebelum Buni Yani, tanggal 5 Oktober itu banyak yang memposting dan menambahkan dengan kata-kata yang lebih parah. Pak Buni Yani tanggal 6, tapi kenapa Buni Yani? Ini tidak fair," terang Aldwin. "Kenapa ini viral, karena akun Buni Yani di-screenshot ulang dan diberikan kata-kata diperkeruh begitu."

Sementara itu, pihak kepolisian rencananya baru akan memutuskan apakah Buni Yani akan ditahan atau tidak hari ini. Pengejar di salah satu perguruan tinggi ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dianggap menyebarkan informasi berbau SARA.

Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar