photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

6 Ribu PNS DKI Jakarta Terancam Dipecat, Kenapa?


Kepo Terkini - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan segera menjatuhkan sanksi pada pegawainya. Tak tanggung-tanggung, Plt Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Soni Sumarsono akan memberhentikan 6 ribu pekerjanya. Kenapa?

Soni menuturkan hal ini disebabkan karena tindakan ketidakdisiplinan pegawai negeri sipil (PNS). PNS tersebut terbukti membolos pada Jumat (4/11) saat demo berlangsung. Awalnya, tercatat sekitar 14.677 orang PNS yang membolos. Namun setelah dikonfirmasi hanya terdapat 6.212 pegawai yang bolos tanpa keterangan.

Pengganti Ahok tersebut dengan tegas memberikan sanksi kepada pegawainya. Ia menuturkan hukuman yang akan diberikan disesuaikan dengan jenis kesalahannya. Ada pemberian surat peringatan dan pemberhentian. Namun, pemberhentian baru dilakukan apabila PNS pernah membolos lebih dari 25 kali dalam satu tahun.

"Kartu kuning ibaratnya itu pemberian surat peringatan satu," ujar Soni. "Tapi kalau ada kesalahan yang besar bisa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemberhentian."

Pemerintah DKI Jakarta masih melakukan verifikasi dari 358 pekerja yang belum terekam. PNS yang bolos kerja itu di dominasi empat instansi, yakni Dinas Pendidikan sebanyak 4.560 orang, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan 426 orang, Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih 275 orang dan Dinas Kesehatan 257 orang
Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar