Kepo Terkini - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjadi sorotan masyarakat. Dati hasil gelar perkara yang diadakan Selasa (15/11), pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menetapkan cagub DKI Jakarta itu sebagai tersangka.
Belakangan diketahui jika Ahok terancam hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia diduga melanggar Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut ini bunyi Pasal 156a KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- Yang ada pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
Sementara itu, status tersangka Ahok ini menuai kontroversi dari sejumlah kalangan. Ada yang menunjukkan dukungannya pada Ahok, sedangkan lainnya mengatakan jika mantan bupati Belitung Timur itu segera ditangkap.
0 komentar:
Posting Komentar