photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

Buat Pernyataan Ini, Jaksa Agung Isyaratkan Batal Banding Kasus Ahok.


Kepo Terkini- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Beberapa waktu lalu, pihak keluarga dan kuasa hukum juga telah mencabut banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya diketahui mengajukan banding untuk menggugat putusan tersebut. Namun, baru-baru ini Jaksa Agung M Prasetyo membuat pernyataan yang mengisyaratkan jika pihaknya kemungkinan akan mencabut banding Ahok.

"Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh, Ahok sudah menerima putusan," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan jika pihaknya masih mengkaji ulang manfaat pengajuan banding. Meski begitu, berkas banding Ahok kabarnya telah diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya katakan melihat manfaatnya. Kalau manfaatnya tidak banding, ya nggak usah banding. Toh, Ahok sudah menerima putusan, ya kan. Kita tentunya ke depan lebih baik fokus ke perkara lain. Banyak juga yang lebih penting. Kita jangan terpaku pada satu kasus saja," imbuhnya.

Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan untuk Ahok tersebut lebih besar dari yang diajukan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar