photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

Berkasnya Dikembalikan Kejati, Kasus Firza Husein Bakal Dihentikan?


Kepo Terkini - Rabu (7/6), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui telah menolak berkas perkara Firza Husein. Seperti diketahui wanita berhijab itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan pornografi dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.

Pihak Kejati sendiri kabarnya memutuskan mengembalikan berkas Firza Husein lantaran dinilai belum lengkap untuk dijadikan penuntutan. Mengetahui hal tersebut, pihak pengacara Firza mengatakan jika kasus kliennya tersebut memang terlalu dipaksakan.

"Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, taruh lah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chat-nya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih, itu tak memenuhi syarat unsur-unsur sebagaimana termasuk unsur pidana, ITE, pornografi dan KUHP," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar. "Saya udah kemukakan dari awal, ini adalah ranah pribadi. Dalam Pasal 4 dan 6 ini kan sudah jelas itu. Menurut saya ya."

Lebih lanjut, Azis menilai jika bukti yang dimiliki penyidik lemah. Pihak kuasa hukum Firza meminta agar kasus ini dihentikan saja oleh pihak kepolisian.

"Saya harapannya kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan. Dan dari polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP-3 lah," pungkasnya.
Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar