photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

Kejaksaan Tuntut Hukuman Penjara Bagi Pemeras Yoochun


Kepo Terkini - Nampaknya, kasus pelecehan seksual Yoochun 'JYJ' hampir sampai di titik final. Kejaksaan telah memberikan tuntutan hukum bagi para pelaku yang memeras Yoochun.

Pada 22 Desember kemarin di Pengadilan Pusat Seoul, jaksa penuntut telah membuat keputusan akhir mereka untuk menghukum tiga orang setelah mengajukan pertanyaan bersifat non-publik dari terdakwa. Proses tersebut memakan waktu sekitar dua jam tiga puluh menit.

Tuntutan dari kejaksaan sendiri adalah dua tahun penjara untuk pelaku satu, satu tahun enam bulan untuk pelaku kedua, serta tiga tahun enam bulan untuk pelaku ketiga.

"Pacar dari pelaku yang awalnya menuduh Yoochun atas pemerkosaan akan menerima hukuman penjara satu tahun dan enam bulan karena dia terlibat setelah mempercayai kesaksian pacarnya," ujar jaksa penuntut.

Pelaku ketiga menerima hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan karena ia memiliki catatan kriminal lainnya. Terdakwa sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim saat menjelaskan rincian insiden tersebut dan mengungkapkan penyesalan mereka.

Yoochun telah dinyatakan bebas dari tuduhan pelecehan seksual yang menimpa dirinya pada Juli lalu. Kini, ia sedang menjalani proses keadilan hukum terhadap mereka yang menuduhnya melakukan pemerkosaan.

Hukuman akhir kepada para pelaku akan dijatuhkan secara resmi pada 17 Januari 2017 mendatang di pengadilan.
Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar