photo kepo terkini facebook banner_zpsgiec6was.png

Hukuman Penjara 21 Bulan untuk Messi Diganti Denda Rp 3,7 M


Kepo Terkini - Lionel Messi tersangkut kasus penggelapan pajak dan divonis penjara selama 21 bulan. Jaksa penuntut umum sudah sepakat mengganti hukuman itu dengan denda.

Seperti diketahui, Messi bermasalah dengan pajak dan dinyatakan bersalah menggelapkan kewajibannya sebesar 4,1 juta euro atau hampir Rp 61 miliar. Banding bintang Barcelona itu juga sudah ditolak.

 Messi sendiri selalu menegaskan tak tahu menahu soal pajak, karena menyerahkan urusan itu ke ayah dan para pengacaranya.

Meski divonis bersalah dan bandingnya ditolak, bukan berarti Messi benar-benar akan menjalani hukuman kurungan selama 21 bulan. Aturan di Spanyol menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun bisa dijalani dengan hukuman percobaan, dengan catatan belum pernah punya catatan kriminal sebelumnya.

Kabar terbaru malah menyatakan jaksa penuntut umum sudah sepakat mengganti hukuman 21 bulan itu dengan denda senilai 252 ribu euro atau sekitar Rp 3,75 miliar. Sementara ayah Messi, Jorge Messi, dihukum 180 ribu euro atau sekitar Rp 2,7 miliar. Demikian dilaporkan EFE.

Keputusan ini diambil jaksa penuntut umum setelah mempertimbangkan bahwa sebelumnya tak ada pelanggaran hukum dari Messi, selain itu pria Argentina tersebut juga sudah mengembalikan dana kewajibannya.

 Kasus pajak memang sedang ramai di Spanyol, dengan baru-baru ini menjerat bintang Real Madrid yang juga rival Messi, Cristiano Ronaldo. Ronaldo diduga menggelapkan 14,7 juta euro. Selain itu Jose Mourinho juga dituding melakukan penggelapan.
Share on Google Plus

About Anonim

0 komentar:

Posting Komentar